Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(ant/jpnn)
Inilah kalimat Mbak CAT atas merespons putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asyari atas kasus asusila yang menimpanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto