Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(ant/jpnn)
Inilah kalimat Mbak CAT atas merespons putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asyari atas kasus asusila yang menimpanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
- Inflasi Terjaga, Mayoritas Masyarakat Puas Kinerja Jokowi
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Menjaga Masyarakat Kelas Menengah Demi Pertahankan Stabilitas Ekonomi
- Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024
- Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako