Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya

jpnn.com - Polsek Megang Sakti menangkap wanita berinisial CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
Penangkapan terhadap CL ini terkait penjualan minuman tuak serta minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura).
Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri menjelaskan bahwa penggrebekan sekaligus pengamanan pelaku bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menjual minuman tuak yang berada di tengah kebun sawit.
Selanjutnya, Polsek Megang Sakti Polres Mura meluncur ke TKP dan melakukan pengerebekan serta penangkapan di warung pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB) satu jeriken minuman tuak yang berisi 5 liter dan empat botol minuman keras cap orang tua Anggur Malaga," kata Hendri, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya kata Hendri, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku dan BB diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura," kata Hendri.
Sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 Perda Kab. Mura Nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Seorang wanita berinisial CL (43) membuka bisnis terlarang di kebun sawit daerah Musi Rawas, lalu ditangkap polisi dari Polsek Megang Sakti.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi