Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya

Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
CL (43) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Megang Sakti. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

"Maka yang bersangkutan terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000," tutup Hendri. (mcr35/jpnn)

Seorang wanita berinisial CL (43) membuka bisnis terlarang di kebun sawit daerah Musi Rawas, lalu ditangkap polisi dari Polsek Megang Sakti.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News