Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
Senin, 24 Februari 2025 – 16:22 WIB

CL (43) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Megang Sakti. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.
"Maka yang bersangkutan terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000," tutup Hendri. (mcr35/jpnn)
Seorang wanita berinisial CL (43) membuka bisnis terlarang di kebun sawit daerah Musi Rawas, lalu ditangkap polisi dari Polsek Megang Sakti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok