Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah
Kamis, 09 Juli 2020 – 14:31 WIB

Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Irena Yuliasih melaporkan Mbak DA ke polisi karena telah melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi