Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek
Kamis, 18 Maret 2021 – 23:20 WIB

Tersangka Amin, saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Foto: jambi-independent.co.id
“Ini untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata dia.
Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban. “Dak pernah… Kalau mati lampu ni, mati saya,” kata dia. Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin.
Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (rib/jambi-independent.co.id)
Seorang wanita di Kota Jambi, bernama Desi, 42, menjadi korban pemerkosaan pada Minggu (7/3) lalu. Pelakunya adalah Amin, 46, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tukang ojek langganan korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna