Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku penipuan atau penggelapan jabatan yang terjadi di PT JCI diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng).
"Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Jaya Central Indo yang masuk ke Polsek Banteng," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (12/5).
Pelaku yang diketahui berinisial MDN alias Dessy (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang ada di PT tersebut dan ditangkap Pada Rabu (6/5) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Jaya Central Indo dan bertugas di bagian kasir Armani Eksekutif Club.
Warga Jalan Setoyo S Gang Arrahman II Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, itu melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang secara fiktif.
Kompol Irwan mengatakan, dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.
Atas perbuatannya itu korban PT Jaya Central Indo tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.
"Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan