Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku penipuan atau penggelapan jabatan yang terjadi di PT JCI diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng).
"Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Jaya Central Indo yang masuk ke Polsek Banteng," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (12/5).
Pelaku yang diketahui berinisial MDN alias Dessy (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang ada di PT tersebut dan ditangkap Pada Rabu (6/5) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Jaya Central Indo dan bertugas di bagian kasir Armani Eksekutif Club.
Warga Jalan Setoyo S Gang Arrahman II Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, itu melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang secara fiktif.
Kompol Irwan mengatakan, dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.
Atas perbuatannya itu korban PT Jaya Central Indo tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.
"Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba