Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
Selasa, 12 Mei 2020 – 19:45 WIB

Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (antara/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY