Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun

Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (antara/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News