Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor
Minggu, 30 September 2018 – 14:19 WIB
TERGIUR RUPIAH. Desy menjalani pemeriksaan di Polres Samarinda atas dugaan penggelapan. Foto: Prokal/JPNN
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan mendalam lantas menjemput Desy di rumah wanita berkacamata itu di Kelurahan Pelita, Rabu (26/9).
Saat diperiksa, Desy masih saja mengelak meski banyak bukti yang menunjukkan dirinya menggelapkan uang bank.
Setelah diperiksa maraton, Desy pun perlahan buka mulut. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Susarsono menerangkan, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka (Desy) untuk pendalaman penyidikan," kata Susarsono sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (30/9). (prokal/jpnn)
Desy Sagyta berurusan dengan hukum karena menguras uang di sebuah bank daerah tempatnya bekerja di Bengkuring, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel