Mbak Dian Larasati Nekat Jadi Kurir 240 Pil Ekstasi, Pasrah Saat Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumsel, bernama Dian Larasati, 47, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Dian termasuk satu dari ke 17 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama kurun waktu awal hingga pertengahan Juli 2022 ini oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 240 butir pil ekstasi.
"Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah," ujar tersangka Dian saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7) siang.
Tersangka Dian mengaku dirinya tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh H yang merupakan tetanggannya di kawasan Sekojo, Kalidoni, Palembang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK MH mengatakan awalnya dengan cara undercover buy memesan sebanyak 250 butir.
“Ternyata ibu ini menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo," kata Kombes Heru Agung Nugroho.
Dia menjelaskan, dibanding pengungkapan pada bulan Juni, untuk ungkap kasus narkoba Juli ini mengalami kenaikan sebanyak tiga kasus dari yang sebelumnya hanya 10 Laporan Polisi.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumsel, bernama Dian Larasati, 47, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan