Mbak Diana Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang dengan Nanggi di Rumahnya

jpnn.com, BANJARMASIN - Sepasang suami istri tertangkap basah saat melakukan perbuatan terlarang di rumahnya, wilayah Kota Banjarmasin.
Pasutri berinisial berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
Buktinya, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.
Di antaranya sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4,18 gram, empat bundel plastik klip, satu tempat bedak yang diisolasi hitam, dan satu unit timbangan digital.
"Memang benar, pasangan suami istri itu sebagai pengedar sabu-sabu, karena saat kami gerebek rumahnya ditemukan barang bukti tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, pasangan suami istri itu dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), warga Jalan Ais Nasution, Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah, dan polisi yang langsung melakukan penggeledahan menemukan barang bukti tersebut.
"Para pelaku ini merupakan target operasi kami, karena dari informasi yang beredar mereka sering melakukan transaksi narkotika," katanya pula.
Sepasang suami istri tertangkap basah saat melakukan perbuatan terlarang di rumahnya, wilayah Kota Banjarmasin.
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja