Mbak DS Menyimpan Barang Haram di Rumahnya, Pantas Ditangkap Polisi
jpnn.com, KAMPAR - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang perempuan muda berinisial DS di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (22/9).
Dalam penangkapan itu, petigas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 6,5 kilogram.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan penangkapan terhadap DS dilakukan setelah mereka menerima aduan wargas sekitar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ujar Didik saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (24/9).
Dari Informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung diturunkan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Kemudian pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, tampak seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan berada di sebuah rumah yang sudah dipantau petugas.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung menangkap DS (30) dan menggeledah rumahnya.
“Kami geledah rumahnya. Didalam ditemukan daun ganja kering dengan berat total 6,5 kilogram,” kata Didik.
Polres Kampar menangkap perempuan muda berinisial DS di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu. DS kedapatan menyimpan barang haram di rumahnya.
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung