Mbak Eli Mutia Dihamili Laki-laki, Terjadi Peristiwa Mengerikan di Kamar Mandi
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:13 WIB
“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ran/tangerangekspres)
Baca Juga:
Eli Mutia Dewi dihamili sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab. Seperti ini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan