Mbak Eli Mutia Dihamili Laki-laki, Terjadi Peristiwa Mengerikan di Kamar Mandi
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:13 WIB

EMD (dua dari kanan) pelaku pembunuh bayinya sendiri diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres
“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ran/tangerangekspres)
Baca Juga:
Eli Mutia Dewi dihamili sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab. Seperti ini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza