Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!

jpnn.com, JAMBI - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Erayani - perempuan yang berpura-pura sebagai pria bernama Ahnaf Arrafif dan memakai banyak gelar - dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Erayani digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/7) kemarin.
Terdakwa Erayani diduga melanggar kode etik gelar akademik. Dia memakai banyak gelar tanpa izin dari pihak berwenang.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mirna Novita selaku kuasa hukuman Erayani akan mengajukan pembelaan pada sidang bulan depan, Rabu (3/8).
Di persidangan, Erayani disebutkan dalam undangan pernikahan sesama jenisnya itu menulis banyak sekali gelar akademis, yaitu dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS, S.Art, ST, SH, S.Hum.
Tak hanya itu, dia juga mengaku sebagai alumni jebolan perguruan tinggi ternama di New York, Amerika Serikat.
Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut Mirna, ancaman hukuman 8 tahun dirasakan terlalu tinggi.
Terdakwa Erayani - perempuan yang berpura-pura sebagai pria bernama Ahnaf Arrafif dan memakai banyak gelar - dituntut hukuman 8 tahun penjara
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi