Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang perempuan berinisial ES terduga pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2).
Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.
"Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Awal, di Tanjungpinang, Rabu.
Awal menjelaskan kasus ini bermula pada November 2021, saat ES selaku pemilik atau Owner Grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay.
Pelaku kemudian membuka grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member atau peserta.
Kepada member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya telah berbadan hukum dan terpercaya.
Member kemudian mentransfer uang arisan yang ditentukan ke rekening bank milik pelaku.
Seorang perempuan berinisial ES terduga pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepri.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan