Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kamis, 10 Februari 2022 – 21:36 WIB
Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Total kerugian Rp 23,5 juta," ujarnya pula.
Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial ES terduga pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan