Mbak EV Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Bersama Warga dan Pak RT
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap berurusan dengan polisi karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9).
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan," kata Rochmawan.
Penangkapan ibu rumah tangga itu tidak hanya disaksikan anggota Ditresnarkoba, tetapi juga ketua RT dan warga setempat.
Awalnya petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama.
Setelah dikembangkan dan disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jalan Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.
"Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik," ucapanya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap berurusan dengan polisi karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda