Mbak Eva Minta Prof Yusril Mundur jadi Pengacara HTI

Mbak Eva Minta Prof Yusril Mundur jadi Pengacara HTI
Eva Kusuma Sundari. Foto; dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meminta Yusril Ihza Mahenda mundur sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, saat ini Yusril sudah resmi menjadi kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Mbak Eva mendukung Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Menurut Eva, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tentu memiliki pertimbangan mengajak Yusril. Dia menjelaskan, kapasitas personal dan jam terbang Yusril, karena pernah di Istana era Presiden RI Abdurrahman Wahid, menjadi kredit poin bagi yang bersangkutan untuk ditawari sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf.

"Tentu Pak Erick Thohir (Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf) mempertimbangkan berbagai advantage apabila Pak Yusril itu mau masuk menjadi pengacara (Jokowi-Ma'ruf)," kata Eva di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).

Namun, Eva mengatakan, profesionalitas dan kapasitas harus dibarengi dengan moralitas sehingga integritas menjadi utuh. Karena itu, Eva menegaskan, Yusril harus menunjukkan kombinasi antara moralitas dan profesionalitas.

"Dalam konteks ini saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI karena menurut saya kontradiktif," kata Eva.

Sebab, lanjut Eva, di satu sisi Yusril membela pasangan Jokowi-Ma'ruf yang sangat pro dan menjadikan Pancasila sebagai orientasi dalam kebijakannya dan arah yang harus ditegakkan. Sementara, lanjut dia, Yusril juga menjadi pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu. "Jadi biar pas saja. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif," ungkapnya.

Eva menunggu kebijaksanaan Yusril untuk bisa pada posisi yang tidak kontraproduktif. "Menurut saya, ketika menerima menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, tentu menjadi pertimbangan juga bagi beliau. Tunggu saja," ungkap Eva. (boy/jpnn)

 


Mbak Eva mendukung Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News