Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh
Senin, 26 Oktober 2020 – 18:41 WIB
FA juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang.
"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA.
FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan. (antara/jpnn)
Beredar video seorang perempuan berinisial FA warga Kota Malang menganiaya mamanya yang sudah tua.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan