Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Jumat, 23 Juli 2021 – 21:39 WIB

Di warung sayur inilah Farida, warga Jalan PSI Lautan, 36 Ilir, menjalankan bisnis narkobanya. Foto: palpres.com
“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres)
Seorang wanita bernama Farida, 50, yang sehari-hari berdagang sayuran di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional