Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
Senin, 26 Februari 2024 – 19:42 WIB

Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(antara/jpnn)
Seorang kasir toko kecantikan berinisial FF, 27, warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 527 juta lebih.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara