Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka
jpnn.com, PONTIANAK - Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyebut ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya anggota mereka, FN yang terjatuh dari lantai tiga.
Kasus jatuhnya wanita berinisial FN dari lantai 3 K-Gym terjadi pada Juni 2024 lalu.
"Pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024," kata Kompol Antonius di Pontianak, Sabtu (3/8).
Dalam tahap penyelidikan atau mengumpulkan keterangan awal, polisi memeriksa sembilan saksi. Baik anggota K-Gym, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi ahli yakni ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.
"Ada kesesuaian antarsaksi ahli dan keterangan saksi lainnya, sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," tuturnya.
Dia mengatakan terkait bangunan K-Gym, pihak PUPR menyebut pemilik usaha itu awalnya hanya memiliki izin untuk rumah ruko. Namun, di lapangan digunakan sebagai pusat kebugaran sehingga hal itu tidak mengantongi sertifikasi fungsi.
"Seharusnya terkait itu pemilik melapor ke PUPR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," ujar Antonius.
Polisi ungkap alasan menetapkan pemilik K-Gym jadi tersangka di kasus Mbak FN tewas setelah jatuh dari lantai 3 tempat kebugaran di Pontianak itu.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis