Mbak GA Bersama 6 Temannya Tertangkap Basah Saat Berbuat Terlarang

Mbak GA Bersama 6 Temannya Tertangkap Basah Saat Berbuat Terlarang
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus penipuan parsel murah di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5). Foto: ANTARA/FAUZAN

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menciduk tujuh wanita karena melakukan penipuan dengan modus menjual parsel Lebaran berharga murah. Para pelaku berhasil menghimpun dana pembeli hingga mencapai Rp1 miliar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, upaya yang dilakukan dengan tipu muslihat dan bujuk rayu maka tersangka bersama rekannya berhasil memperdayai sedikitnya 120 korban.

"Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut maka (pelaku) GA telah berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1 miliar," katanya, Senin (18/5).

Ade Ary mengatakan, sebagai otak dari kasus tersebut adalah GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Petugas menangkap GA pada Minggu (17/5) di rumahnya, kemudian tersangka lain di antaranya yakni R (30), M (32), Nn (29).

Dia menambahkan, aksi penjualan parsel itu sudah dilaksanakan sejak Februari 2020 dengan cara menjerat korban menawarkan parsel harga murah.

Parsel yang ditawarkan itu dikemas secara menarik dan diisi dengan aneka komoditi seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup dan kebutuhan lainnya.

Setelah itu, kata Ade, parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal. Saat masuk masa pandemi virus Corona (COVID-19) dan mendekati Lebaran, kegiatan menawarkan parsel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.

Ketujuh wanita itu ditangkap Polresta Tangerang karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News