Mbak GT Dengar Teriakan Putrinya dari Rumah Tetangga, Ternyata Pak Tua Bejat Lagi Beraksi
Selasa, 08 Desember 2020 – 10:47 WIB

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Turnip didampingi Kanit PPA Briptu Betri menunjukkan tersangka TT dan barangbukti dalam siaran pers, Sabtu (5/12). Foto: RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BACA JUGA: Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Pasal yang dipersangkakan, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentqng penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentqng perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 6 tahun.(rud/azw/sumutpos)
Seorang gadis cilik sebut saja namanya Bunga, 6,menjadi korban kebejatan pria tua berinisial TT, 76, di rumah pelaku di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (12/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi