Mbak Gyt Nekat Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya
jpnn.com, DEMAK - Seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bernama Gyt, 33, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di pasar.
Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.
Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp4 ribu kepada Munawaroh, 41, pedagang sayur di Pasar Guntur.
Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp100 ribu, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp96 ribu.
Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp100 ribu untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp6 ribu di lapak milik Mustaqimah, 52, dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp94 ribu.
Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.
“Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD “kosmetik” di daerah Mranggen.
Seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bernama Gyt, 33, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di pasar.
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan