Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
jpnn.com, GORONTALO - Seorang wanita berinisial HT (42) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gorontalo.
HT merupakan pemilih sebuah salon yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan mempekerjakan sejumlah wanita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan HT (42) merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Mbak HT menjadikan salon miliknya sebagai tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Selain menangkap HT, polisi juga mengamankan enam orang wanita berusia mulai dari 30 sampai 47 tahun.
"Mereka merupakan korban yang kami jadikan saksi dan telah diperiksa," kata Kapolresta.
Kombes Ade menjelaskan modus yang digunakan HT adalah menjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat.
Tarifnya mulai Rp 250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp 400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.
Kombes Ade Permana umumkan penetapan Mbak HT jadi tersangka atas dugaan TPPO lantaran menjadikan salonnya untuk prostitusi terselubung.
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Ssst, Bupati Bertemu Honorer Menjelang Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka