Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru

Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru
HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020. Polisi menyitas 3.377 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin (30/12), mengatakan kedua pengedar, yakni HY (29) dan HJ (35) yang telah berstatus tersangka dibekuk di dua lokasi dan waktu berbeda.

"Selama empat hari penyelidikan dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 3.377 butir pil ekstasi dengan empat logo berbeda," ujar AKBP Siswandi.

Penangkapan keduanya bermula saat polisi bermaksud mencari pengedar bernama Ron (DPO) yang tidak lain suami HY. Namun Ron tidak ada di rumah sehingga polisi menggali keterangan dari HY pada Kamis (26/12)

Dari penggeledahan rumah HY di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang, polisi akhirnya mendapati 3.302 butir pil ekstasi dari lemari kamar HY. Akhirnya HY diminta tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Polisi menduga HY ikut mengedarkan pil ekstasi di Kota Palembang bersama suaminya (Ron).

Dari pengembangan terhadap HY, polisi berhasil mengamankan HJ di Jalan KH Moh Asyik Kelurahan 3-4 Ulu pada Jumat (27/12), dari tangan HJ polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam kemasan kotak rokok.

“Menurut pengakuan HJ ekstasi itu diperoleh dari temannya YT (DPO), tapi masih akan kami kembangkan lagi kasus ini dan terus mengejar Ron maupun YT," jelas AKBP Siswandi.

Perempuan inisial HY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News