Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru
Selasa, 31 Desember 2019 – 07:02 WIB

HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)
Perempuan inisial HY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari