Mbak Ida jadi Tersangka Video Adegan Dewasa Tokoh Masyarakat

Mbak Ida jadi Tersangka Video Adegan Dewasa Tokoh Masyarakat
Ilustrasi video adegan orang dewasa yang tersebar di medsos. Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

Dalam perjalanan kasus ini, MM sudah memperbaiki laporannya tidak saja menyangkut kasus pencemaran nama baik tetapi juga kasus pornografi, pelanggaran UU ITE dan konspirasi kejahatan.

Kombes Kamal membenarkan informasi bahwa penyidik telah memanggil tiga orang saksi, seorang di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang ditengarai telah menyebarkan konten video MM dengan AZHB alias Ida ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yaitu EO, FM dan PM. Untuk EO, saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan dua kali karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan," paparnya.

Secara terpisah, kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin mendesak penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam penyebaran konten video mesum tersebut.

"Penyidik sudah mengumumkan satu tersangka kasus pornografi, bukan tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Kami menilai penyidik masih bekerja profesional," kata Alo.

Alo berharap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitan dengan kasus itu secepatnya diumumkan kepada publik mengingat kasus video tersebut menjadi perhatian luas tidak saja di Timika, Papua bahkan hingga ke tingkat nasional.

Adapun tersangka AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni 'Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi" dan “Barang siapa dengan segaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. (antara/jpnn)

Polda Papua menetapkan Mbak Ida sebagai tersangka kasus video adegan dewasa yang melibatkan tokoh masyarakat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News