Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan perempuan dan kekasihnya itu, polisi menyita 99,82 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zainal Abidin saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa.
Dia mengatakan tersangka berinisial Adw yang berjenis kelamin perempuan ini adalah residivis dalam kasus narkoba dan baru keluar penjara pada Mei 2023.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu-sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu-sabu.
Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.
Mbak Ima ditangkap polisi saat bersama sang pacar. Untuk kedua kalinya dia harus merasakan jeruji penjara.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik