Mbak Ina Pembuat Video 'Penggal Kepala Jokowi' Jadi Tersangka Makar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernama Ina Yuniarti alias IY sebagai tersangka makar terkait video berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ina merupakan pembuat video saat Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Presiden Ketujuh RI itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ina membuat video ancaman itu saat bersama Hermawan berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu pada Jumat lalu (10/5). "Dia sebagai perekam kemudian menyebar video," kata Argo ketika dihubungi, Rabu (15/5).
Baca juga: Wanita Pembuat Video ‘Penggal Kepala Jokowi’ Sudah di Tangan Polisi
Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi menangkap Ina di rumahnya, kompleks Grand Residence City Blok BB 11 Nomor 21, Bekasi, Jawa Barat. Argo menjelaskan, Ina mengaku sebagai orang yang merekam pernyataan Hermawan dan kemudian menyebarkannya melalui grup WhatsApp.
Selanjutnya, politi menjerat Ina dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang wanita lainnya bernama Rosiana. Namun, Rosiana masih berstatus saksi. “Sekarang masih diperiksa,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernama Ina Yuniarti alias IY sebagai tersangka makar terkait video berisi ancaman terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI