Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Tessa menambahkan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelas Tessa.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengajukan praperadilan karena keberatan atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Patit diketahui, ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. (tan/jpnn)
Tessa menambahkan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan Mbak Ita.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini