Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini
![Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/31/juru-bicara-kpk-tessa-mahardhika-foto-fathan-j5x1u-h0es.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Tessa menambahkan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelas Tessa.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengajukan praperadilan karena keberatan atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Patit diketahui, ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. (tan/jpnn)
Tessa menambahkan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan Mbak Ita.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
- Agustiani Tio Dianggap Kritis, Pengacara Desak KPK Beri Izin Berobat ke China