Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
Jumat, 17 Januari 2025 – 10:43 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (17/1). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.
Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Seusai gugatan praperadilan ditolak, Mbak Ita belum kelihatan di Balai Kota Semarang.
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus