Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak

Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (17/1). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.

Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.

Seusai gugatan praperadilan ditolak, Mbak Ita belum kelihatan di Balai Kota Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News