Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

2. Potongan Insentif Bapenda Kota Semarang Senilai Rp 3,08 Miliar

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima iuran kebersamaan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dipungut setiap triwulan sejak Triwulan IV 2022 hingga Triwulan IV 2023.

Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 3.083.200.000, dengan rincian Rp 1.883.200.000 diterima Mbak Ita dan Rp 1,2 miliar oleh Alwin Basri.

"Uang tersebut berasal dari insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan objektif lainnya berupa insentif pungutan pajak daerah Kota Semarang," ujarnya.

Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf N junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Gratifikasi Proyek PL Kecamatan Senilai Rp 2,24 Miliar

Dakwaan ketiga menyebutkan bahwa pasutri politikus PDI Perjuangan itu menerima gratifikasi sebesar Rp 2.245.702.000 dari November 2022 hingga Januari 2024.

Uang ini berasal dari camat dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa di 193 titik (16 kecamatan dan 177 kelurahan) dengan total anggaran Rp 16 miliar.

Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News