Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

2. Potongan Insentif Bapenda Kota Semarang Senilai Rp 3,08 Miliar
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima iuran kebersamaan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dipungut setiap triwulan sejak Triwulan IV 2022 hingga Triwulan IV 2023.
Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 3.083.200.000, dengan rincian Rp 1.883.200.000 diterima Mbak Ita dan Rp 1,2 miliar oleh Alwin Basri.
"Uang tersebut berasal dari insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan objektif lainnya berupa insentif pungutan pajak daerah Kota Semarang," ujarnya.
Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf N junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Gratifikasi Proyek PL Kecamatan Senilai Rp 2,24 Miliar
Dakwaan ketiga menyebutkan bahwa pasutri politikus PDI Perjuangan itu menerima gratifikasi sebesar Rp 2.245.702.000 dari November 2022 hingga Januari 2024.
Uang ini berasal dari camat dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa di 193 titik (16 kecamatan dan 177 kelurahan) dengan total anggaran Rp 16 miliar.
Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia