Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

Dari total itu, Rp 2 miliar diterima secara langsung oleh Mbak Ita dan Alwin, sementara Rp 245.702.000 diterima bersama dari pihak-pihak seperti Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho, Eny Setyawati, Zulfikar Ari Hidayat, dan Darsih.
Jaksa menyatakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.
"Penerimaan uang ini tidak sah secara hukum dan berhubungan langsung dengan jabatan wali kota. Maka wajib dianggap sebagai suap," kata JPU.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(wsn/jpnn)
Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia