Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah resmi dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
"Iya benar, sudah dilimpahkan untuk disidangkan dalam waktu dekat ini," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi, Senin (14/4).
Menurut Haruno, setelah proses pendaftaran perkara, pengadilan akan segera menetapkan jadwal sidang serta susunan majelis hakim. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada pekan depan.
Perkara yang melibatkan Mbak Ita termasuk dalam tiga berkas yang diterima oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Politisi PDI Perjuangan itu disidangkan bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dua berkas perkara lainnya mencakup tersangka Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keempatnya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun anggaran 2023-2024.
Catat jadwal sidang kasus korupsi yang menyeret Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Mbak Ita Ditahan Saat Warga Semarang Sambut Pemimpin Baru, Agustina Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- Begini Suasana Rumah Mbak Ita Seusai Ditahan KPK
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK
- Momen Mbak Ita Tersedu, Pamit & Dukung Pemimpin Baru Kota Semarang
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....