Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang menjadi tersangka kasus korupsi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dari hasil penyidikan KPK, Mbak Ita dan suaminya diduga kuat menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk uang fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Selain itu, pasangan ini juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.

Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wsn/jpnn)

Catat jadwal sidang kasus korupsi yang menyeret Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News