Mbak IW Sudah di Tangkap Polisi, Selama Ini Jajakan Anak di Bawah Umur
jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang muncikari yang menjajakan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Muncikari yang telah ditetapkan tersangka dan mendekam di tahanan Polres Berau tersebut seorang perempuan muda berinisial IW (22).
Pelaku ditangkap seusai jajaran Polres Berau menggelar razia rutin di bulan Ramadan.
Sebelumnya, mereka mendapati remaja perempuan di bawah umur sedang berduaan dengan pria tua di dalam kamar hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (16/4/2022).
"Pengungkapan ini hasil pengembangan dari razia yang kami lakukan sebelumnya. Saat itu kami mendapati anak di bawah umur sedang ngamar dengan pria tua di dalam kamar hotel," terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui rilisnya kepada JPNN.com, Senin (18/4/2022) sore.
Singkat cerita, remaja perempuan dan pria tua pengguna layanan esek-esek itu dibawa untuk ditindak lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.
Kepada penyidik, pria tua itu mengaku menggunakan pelayanan esek-esek remaja perempuan tersebut melalui perantara pelaku.
"Pria ini mengaku mendapatkan remaja perempuan ini tadi, melalui perantara seorang muncikari," ungkapnya.
Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan muda yang menjajakan anak di bawah umur jadi PSK.
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Hadir dengan Logo Baru, Marina Ajak Gen Z Cinta Budaya Lokal
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari
- 2 Rumah di Lokasi Prostitusi Payo Sigadung Dijadikan Tempat Esek-Esek
- Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK