Mbak Jayanti Dihabisi dan Dikubur di Kolong Tol Bekasi, Sang Kakak Bilang Begini
Polisi terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citeureup, Bogor.
"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," ucap Yusri.
Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku setelah mendapatkan informasi saksi tersebut.
"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Keluarga Rizky Sukma Jayanti atau RSJ, 33, korban kasus pembunuhan yang jasadnya terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampura, Bekasi meminta polisi memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap tersangka.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi