Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terapis bekam, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kasus Pembunuhan: Polisi mengungkap motif tersangka MA membunuh wanita terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti alias RSJ.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan