Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...
jpnn.com, NORWICH - Pengadilan Norwich Crown di Inggris pada Rabu lalu (20/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 5,5 tahun kepada perempuan bernama Jodie Delray. Pasalnya, warga asal Norfolk itu terbukti telah mencabuli bocah belia.
Jodie yang berusia 35 tahun memang ganjen. Dia menjadikan bocah yang masih 12 tahun sebagai mitranya berindehoi.
Jaksa penuntut William Carter mendakwa Jodie telah melakukan sembilan serangan dan aktivitas seksual terhadap korban. Jaksa mengatakan, ada ‘unsur memelihara’ pada perilaku Jodie terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Namun, Jodie menepis semua dakwaan. Michael Clare yang menjadi pembela Jodie mengatakan bahwa kliennya merupakan individu yang rentan karena masalah kesehatan dan menderita sindrom kelelahan kronis.
Menurut Michael, kliennya tak berpotensi melakukan pencabulan lagi. Karena itu dia menegaskan, penjara bukan solusi bagi Jodie.
“Pemenjaraan akan menjadi lebih dari sekadar hukuman baginya. Dia akan merasa sangat sulit,” ujar Michael.
Jodie sebenarnya pribadi dengan karakter yang baik. Hakim Anthony Bate yang mengadili Jodie juga mengakui soal itu.
Namun, hakim tetap menganggap Jodie bersalah. Sebab, Jodie yang secara umur jauh lebih tua malah mengawali aktivitas seksual dengan bocah ingusan hingga keduanya berhubungan badan.
Jodie Delray dinyatakan terbukti melakukan aktivitas seksual dengan bocah 12 tahun. Pengacara Jodie menyebut kliennya mengalami sindrom kelelahan kronis.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri