Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - LK (30), perempuan yang menjadi korban pemerkosaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Isi surat tersebut meminta agar penyidik segera menetapkan pelaku berinisial K sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan pelaku pemerkosaan itu harus segera diproses hukum.
"Katanya kan sudah digelar perkara, kami minta SP2HP-nya. Kemudian kami tidak tahu statusnya sekarang, kalau sudah tersangka kami minta SPDP-nya," ujar Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Dia menyebut alasan surat itu diberikan ke Kapolda Metro Jaya karena menilai penanganan kasus pemerkosaan kliennya berjalan lambat.
"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," ungkap Prabowo.
Dia berharap Irjen Fadil memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum LK itu khawatir pelaku melarikan diri ke China sebelum proses hukum dilakukan.
LK (30) seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran gegara pelaku belum ditangkap.
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas