Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP," katanya. (antara/jpnn)
LNS melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK