Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang

Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang
Pelaku kasus penipuan, LNS saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.

Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.

"Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP," katanya. (antara/jpnn)

LNS melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News