Mbak LS Dituduh Selingkuh Lalu Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Semak-Semak
Jumat, 10 Februari 2023 – 00:12 WIB

Polres Pandeglang menangkap RA, pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LS. Dok Humas Polda Banten.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” pungkas Belny. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dialami perempuan berinisial LS. Korban dibunuh pacarnya sendiri setelah dituduh selingkuh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas