Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya
jpnn.com, JAKARTA - Lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus memberikan minuman kopi yang dicampur obat bius kepada para korban ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya adalah wanita berinisial M dan E yang merupakan otak dari kasus tersebut.
Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021.
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Rabu.
Dia menjelaskan M dan E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.
Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.
Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.
Otak pelaku itu yakni wanita inisial M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- Pertumbuhan Pasar Kopi Indonesia Tercepat di Dunia, Fore Coffee Buka 61 Gerai Baru
- Foopak dan Bluedoors Kenalkan Kemasan Kopi Biodegradable, Ada Keunggulannya