Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya
Rabu, 14 Juli 2021 – 15:16 WIB

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) ketika merilis kasus pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius di Jakarta, Rabu (14/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Otak pelaku itu yakni wanita inisial M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ICF dan CBE 2025: Jembatan Industri dan Pebisnis Kopi Nusantara Menuju Pasar Global
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Diklaim Lebih Sehat, Excelso Padukan Kopi dan Air Tebu dalam Menu Baru
- Buka Cabang di Jakbar, Warkop Medan Hadirkan Beragam Kuliner, Harga Mulai Rp10 Ribuan
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- 6 Manfaat Berhenti Minum Kopi, Tekanan Darah Bakalan Tetap Stabil