Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya
Rabu, 14 Juli 2021 – 15:16 WIB
![Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/14/kepala-polres-metro-jakarta-selatan-kombes-pol-azis-andrians-14.jpg)
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) ketika merilis kasus pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius di Jakarta, Rabu (14/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Otak pelaku itu yakni wanita inisial M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 6 Manfaat Berhenti Minum Kopi, Tekanan Darah Bakalan Tetap Stabil
- Roemah Koffie Bidik Mitra Bisnis Internasional di Athena
- 3 Manfaat Suka Minum Kopi Campur Madu, Bantu Cegah Impotensi pada Pria
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global
- Doyan Minum Kopi, Ganindra Bimo Beri Rekomendasi Tempat Nongkrong
- 3 Khasiat Kopi Campur Madu, Bikin Jantung Makin Kuat