Mbak M Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Bolak-balik Riau-Medan

jpnn.com, MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Sumatera Utara akhirnya menangkap M, 52, buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.
"Tim telah satu Minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak ada melakukan perlawanan," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).
Yos menyebut selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan. Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut.
"Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan," ungkapnya.
Seusai diamankan, M lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.
Yos menjelaskan bahwa M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar. M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. M yang tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya hukum banding.
Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar berinisial M tersandung kasus korupsi pemalsuan surat dan bon senilai Rp 7,3 miliar.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan