Mbak MA Begituan dengan Lelaki di Tempat Umum: Memangnya Kenapa?
Senin, 25 Januari 2021 – 18:16 WIB
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
Baca Juga:
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
MA, pelaku wanita tindak asusila di Halte SMKN 34 merasa tidak bersalah. Ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak