Mbak MW dan TR Punya Pelanggan di Majalengka dan Bandung
Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.
"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Mbak MW dan TR nekat melakukan perbuatan dosa. Keduanya punya pelanggan di Majalengka dan Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian