Mbak MW dan TR Punya Pelanggan di Majalengka dan Bandung

Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.
"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Mbak MW dan TR nekat melakukan perbuatan dosa. Keduanya punya pelanggan di Majalengka dan Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau