Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm
Kamis, 16 Desember 2021 – 15:41 WIB

Ilustrasi pelaku wanita yang ditangkap polisi. Foto: JPNN
"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia.
N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (genpi/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melayani pelanggannya di dalam rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya