Mbak NA Simpan Barang Terlarang dalam Bra dan Pembalut, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Mbak NA Simpan Barang Terlarang dalam Bra dan Pembalut, Tetap Saja Ketahuan Polisi
NA, 38, tersangka yang menyimpan sabu-sabu di dalam pakaian dalamnya diamankan Polres Tanjabar. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita berinisial NA, 38, yang terlibat peredaran narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditangkap polisi akhir pekan lalu.

Dia diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bra dan pembalutnya.

“Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam bra dan pembalut untuk mengelabui petugas saat ditangkap,” ujar Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.

Kapolres mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.

Wanita tersebut ditangkap berkat informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap digunakan transaksi narkotika.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan ditangkap.

“Kami menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas pelaku," kata Guntur.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang wanita berinisial NA, 38, yang terlibat peredaran narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditangkap polisi akhir pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News